Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Current Text
(1) Kepala Badan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap :
a. penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar di peredaran; dan
b. pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor Pangan Segar.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
