Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar di peredaran; dan b. pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor Pangan Segar. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction