Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Segar yang mengandung BTP:
a. wajib mencantumkan keterangan mengenai BTP pada label pada bagian keterangan daftar bahan atau komposisi; dan
b. dilarang mencantumkan istilah "segar", "alami", atau kata lain yang memiliki makna yang sama pada label.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama golongan BTP; dan
b. nama jenis untuk BTP antioksidan, pengawet, dan/atau penguat rasa.
(3) Dalam hal BTP tergolong senyawa alergen, wajib dicantumkan keterangan alergen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
