Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Segar yang mengandung BTP: a. wajib mencantumkan keterangan mengenai BTP pada label pada bagian keterangan daftar bahan atau komposisi; dan b. dilarang mencantumkan istilah "segar", "alami", atau kata lain yang memiliki makna yang sama pada label. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama golongan BTP; dan b. nama jenis untuk BTP antioksidan, pengawet, dan/atau penguat rasa. (3) Dalam hal BTP tergolong senyawa alergen, wajib dicantumkan keterangan alergen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction