Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, BAWANG PUTIH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, GULA KONSUMSI, DAN DAGING SAPI/KERBAU HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, BAWANG PUTIH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, GULA KONSUMSI, DAN DAGING SAPI/KERBAU No Komoditas Harga Acuan Pembelian di Produsen (Rp/Kg) Harga Acuan Penjualan di Konsumen (Rp/Kg) 1 Kedelai -Lokal 10.775 11.400a) -Impor - 12.000a,b) 2 Bawang Merah - Konde Basah 18.500-20.000 - -Rogol Kering Panen 25.000-30.000 36.500-41.500 -Konde Kering Askipc) 32.000 - 3 Bawang Putih 28.500d) 38.000e) 40.000f) 4 Cabai Rawit Merah 25.000-31.500 40.000-57.000 5 Cabai Merah Keriting 22.000-29.600 37.000-55.000 6 Gula Konsumsi 14.500g) 17.500 18.500f) 7 Daging Sapi -Sapi Hidup (Rp/Kg BH)h) 56.000-58.000 - -Segar/Chilled paha depan - 130.000 -Segar paha belakang - 140.000 -Paha depan beku (Chuck, Blade dan sengkel)i) - 105.000 -Daging Kerbau bekui) - 80.000 Keterangan: a. kedelai dalam kondisi bersih. b. kedelai impor (grade 1 (satu) atau premium) dengan asumsi harga di importir rata-rata Rp 11.500/kg (sebelas ribu lima ratus rupiah), dengan memperhitungkan biaya transportasi dan margin dari importir sampai ke konsumen (pengrajin tahu dan tempe). c. untuk benih atau cadangan konsumsi. d. bawang putih lokal produksi dalam negeri. e. bawang putih di tingkat konsumen produksi dalam negeri dan asal impor. f. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan). g. gula konsumsi dalam kemasan karung 50 (lima puluh) kilogram. h. sapi bakalan asal impor, satuan dalam rupiah per kilogram berat hidup. i. asal impor. KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction