Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan untuk kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction