Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
Current Text
Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi; dan/atau
d. swasta.
Your Correction
