Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen. (2) Dalam hal harga di tingkat Konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. (3) Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara. (4) Dalam hal harga di tingkat Konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Badan Pangan Nasional. (6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk: a. komoditas kedelai diberikan kepada Perum BULOG; dan b. komoditas bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau diberikan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
Your Correction