Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. peningkatan kemampuan sumberdaya; b. peningkatan kapasitas sistem pengawasan Keamanan Pangan; c. fasilitasi prasarana dan/atau sarana pengawasan Keamanan Pangan; dan/atau d. penelitian dan pengembangan.
Your Correction