Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OKKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap mempertimbangkan sumber daya di daerah. (3) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction