Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Current Text
1) Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi, serta persyaratan Label dan Iklan untuk Pangan Segar.
2) Pelaksanaan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengawasan
b. pembinaan; dan
c. KIE.
Your Correction
