Correct Article 24
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Current Text
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) ditujukan kepada sasaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CBP langsung kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
