Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan dengan cara penjualan CBP di pasar eceran dengan mengacu pada harga eceran tertinggi kepada masyarakat umum.
Your Correction