Correct Article 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG harus melakukan pengadaan Beras dan/atau Gabah untuk menganti CBP yang telah dilakukan pelepasan.
(2) Pengadaan Beras dan/atau Gabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
