Correct Article 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Current Text
(1) Penjualan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu dalam rangka untuk mempertahankan mutu CBP.
(2) Penjualan CBP yang mengalami penurunan mutu, dan tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan Pangan, dapat diperuntukkan sebagai bahan pakan dan lainnya yang memiliki nilai jual tertinggi.
(3) Pengolahan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki mutu Beras sehingga memenuhi persyaratan keamanan Pangan dan meningkatkan nilai penjualan CBP.
(4) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CBP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Beras CBP yang ditukar.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah.
Your Correction
