Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada HPP.
(2) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(3) Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
