Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan CBP dilakukan melalui:
a. pengadaan;
b. pengelolaan; dan
c. penyaluran.
(2) Penyelenggaraan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG.
Your Correction
