Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penyelenggaraan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait. (2) Penyelenggaraan CBP oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction