Correct Article 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CBP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. Dinas provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan; dan
c. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Your Correction
