Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan jumlah CBP dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Beras dan/atau Gabah secara nasional; b. penanggulangan Keadaan Darurat dan kerawanan Pangan; c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Beras dan/atau Gabah pada tingkat produsen dan konsumen; d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Your Correction