Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Current Text
Penetapan jumlah CBP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Beras dan/atau Gabah secara nasional;
b. penanggulangan Keadaan Darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Beras dan/atau Gabah pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan
Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Your Correction
