Correct Article 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. pelayanan pengguna SPBE;
b. pengoperasian Layanan SPBE; dan
c. pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan layanan SPBE dari pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(6) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE dan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(7) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(8) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
