Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. perencanaan; b. analisis; c. pengembangan; d. implementasi; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE, terhadap perubahan SPBE. (3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional dan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction