Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi Informasi dan komunikasi dalam SPBE. (2) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan, perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE di Badan Pangan Nasional. (3) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional; b. unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan barang milik negara; dan c. unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (5) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction