Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. (2) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengelolaan: a. arsitektur Data; b. Data induk; c. Data referensi; d. basis Data; dan e. kualitas Data. (3) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional dan unit kerja di Badan Pangan Nasional. (4) Dalam pelaksanaan manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction