Correct Article 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan Informasi.
(2) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan meliputi:
a. penetapan ruang lingkup;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan.
(3) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berdasarkan Arsitektur SPBE dan pedoman manajemen keamanan Informasi SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Pedoman manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
