Correct Article 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam mencapai tujuan SPBE.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. identifikasi;
b. analisis;
c. pengendalian; dan
d. Pemantauan dan Evaluasi SPBE, terhadap risiko dalam pelaksanaan SPBE di Badan Pangan Nasional.
(3) Pelaksanaan manajemen risiko dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pemilik risiko di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(4) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi dan dievaluasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal.
(5) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
