Correct Article 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di Badan Pangan Nasional.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan dinamis;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal Badan Pangan Nasional.
(4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Badan Pangan Nasional.
(5) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pengaduan publik;
b. dokumentasi dan Informasi hukum; dan/atau
c. layanan publik sesuai dengan kebutuhan Badan Pangan Nasional.
(6) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
