Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g digunakan oleh Badan Pangan Nasional untuk memberikan layanan SPBE. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan aplikasi yang meliputi: a. analisis kebutuhan; b. perencanaan; c. rancang bangun; d. pengujian kelaikan; e. implementasi; f. pemeliharaan; dan g. evaluasi. (4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur; dan/atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informasi, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction