Correct Article 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf g digunakan oleh Badan Pangan Nasional untuk memberikan layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan aplikasi yang meliputi:
a. analisis kebutuhan;
b. perencanaan;
c. rancang bangun;
d. pengujian kelaikan;
e. implementasi;
f. pemeliharaan; dan
g. evaluasi.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informasi, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
