Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan komputasi awan yang terdapat pada Pusat Data nasional dan pusat kendali dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional. (2) Seluruh unit kerja di Badan Pangan Nasional memanfaatkan layanan komputasi awan dan pusat kendali yang telah disediakan dalam hal pemenuhan kebutuhan terhadap penyimpanan Data. (3) Layanan komputasi awan dan pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Peninjauan layanan komputasi awan dan pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional.
Your Correction