Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaringan Intra Badan Pangan Nasional; b. Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional; dan c. layanan komputasi awan dan pusat kendali Badan Pangan Nasional. (3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional. (4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi-pakai oleh seluruh unit kerja di Badan Pangan Nasional. (5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional. (6) Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan sesuai dengan: a. standar perangkat; b. standar interoperabilitas; dan c. standar keamanan sistem Informasi. Pasal 13 (1) Penggunaan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan Informasi antarsimpul jaringan dalam Badan Pangan Nasional. (2) Penyelenggaraan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan. (3) Seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional harus menggunakan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional untuk menjaga keamanan pengiriman Data dan Informasi internal. (4) Penggunaan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. membuat keterhubungan dengan Jaringan Intra pemerintah yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction