Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan Informasi merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE. (2) Penggunaan Data dan Informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar unit kerja di Badan Pangan Nasional, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau lembaga nonpemerintah dengan berdasarkan: a. tujuan dan cakupan; b. penyediaan akses Data dan Informasi; dan c. pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi. (3) Standar interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction