Correct Article 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e meliputi Data dan Informasi yang dimiliki oleh Badan Pangan Nasional melalui satu data pangan, diperoleh dari masyarakat dan/atau pihak lain.
(2) Data dan Informasi disediakan dan dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional dalam bentuk satu Data pangan berdasarkan prinsip satu data INDONESIA.
(3) Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(4) Pengelolaan Data dan Informasi dapat dikoordinasikan dan/atau dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
