Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi, serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana melibatkan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan dan/atau dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Proses Bisnis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction