Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c disusun setiap tahun secara terpadu dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional dan Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan perencanaan dan penganggaran tahunan Badan Pangan Nasional.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perencanaan berkoordinasi dengan Unit Pengelola SPBE.
(4) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur; dan/atau
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informasi.
Your Correction
