Correct Article 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Badan Pangan Nasional;
c. perubahan Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional;
atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Badan Pangan Nasional.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE.
(4) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil reviu Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional kepada Kepala Badan melalui Tim Koordinasi SPBE.
Your Correction
