Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit TIK SPBE. (2) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Badan Pangan Nasional. (3) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada: a. Peta Rencana SPBE nasional; b. Rencana Strategis Badan Pangan Nasional; dan c. Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional. (4) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional menyusun Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana. (5) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur. (6) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction