Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan setelah Audit TIK internal secara periodik oleh tim Audit TIK di bawah koordinasi unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal. (2) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional. (3) Pelaksanaan Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pegawai aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi audit TIK. (4) Audit TIK internal dilaksanakan berdasarkan pedoman audit TIK yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Tim Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh sekretaris utama. (6) Pelaksanaan audit TIK internal oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban audit TIK oleh LATIK pemerintah atau lembaga pelaksana audit TIK terakreditasi.
Your Correction