Correct Article 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Audit TIK dilakukan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi.
(2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
(3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi Informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi Informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi Informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi Informasi dan komunikasi lainnya.
(4) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit TIK (LATIK) pemerintah atau lembaga pelaksana audit TIK terakreditasi yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(6) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
