Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dalam penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan secara berjenjang. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; b. pemberian sosialisasi; dan c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan.
Your Correction