Correct Article 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Current Text
(1) Pembinaan dalam penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
b. pemberian sosialisasi; dan
c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan.
Your Correction
