Correct Article 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan Data dan informasi;
b. melakukan kunjungan; dan/atau
c. rapat koordinasi.
Your Correction
