Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pangan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyebarluaskan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Your Correction