Correct Article 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat nasional kepada Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) menyampaikan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat provinsi kepada Gubernur dan Kepala Badan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) menyampaikan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat kabupaten/kota kepada Bupati/Wali kota, Gubernur, dan Kepala Badan.
Your Correction
