Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat nasional kepada Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) menyampaikan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat provinsi kepada Gubernur dan Kepala Badan. (3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) menyampaikan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat kabupaten/kota kepada Bupati/Wali kota, Gubernur, dan Kepala Badan.
Your Correction