Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH dilakukan pada tingkatan: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (2) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan Pangan Nasional. (3) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (4) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun berjalan.
Your Correction