Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui pengumpulan Data sekunder. (2) Pengumpulan Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan menyampaikan permintaan secara tertulis.
Your Correction