Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Skor PPH sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) digunakan untuk: a. evaluasi situasi dan kebijakan Konsumsi Pangan; b. perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi Pangan; dan c. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Pangan.
Your Correction