Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok yang terdiri dari: a. kedelai; b. bawang merah; c. cabai rawit merah; d. cabai merah keriting; e. daging sapi/kerbau; dan f. gula konsumsi. (2) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. struktur biaya produksi; dan b. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. (3) Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. biaya perolehan; b. biaya distribusi; dan c. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. (4) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction