Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilaksanakan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction