Correct Article 71
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
(1) Penarikan produk dari Peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan mempertimbangkan risiko Keamanan Pangan Segar dan/atau mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
(2) Penarikan produk dari Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dapat disertai penghentian sementara dari kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan Produksi Pangan Segar, Peredaran Pangan Segar, dan/atau PB UMKU lainnya, atau pencabutan PB UMKU;
b. dapat dilakukan tanpa didahului peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan Produksi Pangan Segar, Peredaran Pangan Segar, dan/atau PB UMKU lainnya; dan/atau
c. penarikan produk dari Peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat
(1) huruf b diberlakukan untuk produk yang ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
