Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua) kali. (2) Jangka waktu antara peringatan kesatu dan peringatan kedua dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender.
Your Correction