Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif PB UMKU subsektor Pangan Segar berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB UMKU. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tingkat risiko pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan risiko Keamanan Pangan Segar dan/atau mutu Pangan Segar seperti: a. adanya temuan ketidaksesuaian serius; b. PSAT mengandung cemaran atau residu di atas ambang batas maksimum; c. PSAT tidak memenuhi persyaratan mutu yang menyebabkan risiko ekonomi; d. tidak memenuhi komitmen registrasi PSAT-PDUK dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; e. tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. kasus Keamanan Pangan Segar.
Your Correction