Correct Article 66
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
(1) Sanksi administratif PB UMKU subsektor Pangan Segar berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB UMKU.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tingkat risiko pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan risiko Keamanan Pangan Segar dan/atau mutu Pangan Segar seperti:
a. adanya temuan ketidaksesuaian serius;
b. PSAT mengandung cemaran atau residu di atas ambang batas maksimum;
c. PSAT tidak memenuhi persyaratan mutu yang menyebabkan risiko ekonomi;
d. tidak memenuhi komitmen registrasi PSAT-PDUK dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
e. tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. kasus Keamanan Pangan Segar.
Your Correction
