Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Current Text
(1) Sertifikat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit dapat berupa:
a. sertifikat prima;
b. sertifikat penerapan budidaya yang baik;
c. sertifikat organik; atau
d. sertifikat standar nasional INDONESIA.
(2) Sertifikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
