Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PB UMKU jaminan Keamanan Pangan Segar produk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. izin keamanan PSAT/health certificate; dan b. izin rumah pengemasan.
Your Correction